Jumat, 01 Maret 2013

Membagi Partisi Pada Windows Tanpa Software Lain

Biasanya bila anda membeli komputer baru dengan OS Windows 8, 7, Vista maupun XP, maka anda akan melihat hanya sebuah partisi saja yang ada yaitu C. Resiko memiliki hanya satu partisi, data dokumen dan sistem anda berada di dalam sebuah partisi, dan bila suatu saat system terpaksa harus diinstall ulang (hardisk harus di format) maka seluruh data dokumen anda juga akan hilang.
Bila anda menggunakan 2 atau lebih partisi, anda dapat menyimpan dokumen di partisi lain yang bukan partisi sistem, dengan demikian bila anda harus menginstall ulang sistem data dan dokumen anda tidak ikut hilang.
Anda dapat membagi partisi pada windows (Saat ini saya menggunakan Windows 8) tanpa menggunakan software lainnya, caranya seperti berikut :
  • Pada Desktop, klik kanan icon My Computer lalu klik Manage. maka akan muncul jendela baru seperti di bawah ini 
  • Klik Pada Disk Management, maka akan muncul Partisi Hardisk yang ada pada komputer anda. Klik kanan Pada Disk yang ingin anda Partisi, lalu klik Shrink Volume. Maka akan mucul jendela baru
  • Sekarang masukkan ukuran hardisk dari partisi sistem windows yang Anda inginkan, contohnya bila anda memiliki kapasitas hardisk 80 Gb, dan anda ingin partisi ke 2 sebesar 40 Gb, maka anda ketik pada kotak "Enter the amount of space to shrink in Mb  sebesar 40000
  • Setelah proses pembagian partisi selesai maka akan tampak pada jendela partisi C berkurang sebesar 40 Gb, lalu klik kanan partisi yang baru dibuat, lalu klik pilihan New Simple Volume
  • Akan tampil jendela baru, centrang pilihan "Format this volume with following setting". Pilih File Sytem ke NTFS dan Alocation unit size ke Default, sementara untuk volume label namanya terserah  Anda. Centrang kotak pilihan Perform a quick format, lanjutkan dengan mengklik tombol Next
  • System windows akan melakukan proses pembuatan partisi dan memformat partisi tersebut, bila telah selesai, maka anda akan memiliki sebuah partisi baru
Bila kapasitas hardisk anda besar, anda dapat membuat lebih dari dua partisi dengan cara yang sama seperti diatas.
Sekian, semoga bermanfaat ^_^

0 komentar :

Posting Komentar